PMK 172/2023: Penyesuaian PPN Akibat Koreksi Harga Transfer

Penulis: Natalie Syaina Abitta JAKARTA, HnG Insight – Koreksi harga transfer (transfer pricing) yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak langsung diikuti oleh penyesuaian PPN. Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 39 PMK 172/2023. Kepala Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional IV DJP Didit Hariyanto memaparkan pemeriksa wajib dapat mengalokasikan hasil koreksi transfer pricing […]