Wajib Pajak Bisa Ajukan Permohonan Insentif Fiskal, Kepala Daerah Perlu Pertimbangkan Hal Ini

Penulis: Aqila Bagus Misbahuddin JAKARTA, HnG Insight – Dalam rangka mendukung kemudahan berinvestasi, kepala daerah dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya. Dalam Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023, insentif yang diberikan dapat berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya. “Insentif fiskal … dapat diberikan […]