Tidak Lapor SPT? Begini Sanksi Perpajakannya

Penulis: Natalie Syaina Abitta JAKARTA, HnG Insight – Setiap wajib pajak (WP) memiliki kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh).  Pelaporan SPT Tahunan dilakukan paling lambat yakni 31 Maret bagi WP orang pribadi (OP) dan 30 April bagi WP badan. Apabila WP tidak menyampaikan SPT Tahunan maka dapat dikenakan sanksi denda sebesar Rp […]