DJBC Kembali Berikan Relaksasi Pelunasan Cukai Hingga 90 Hari!

Penulis: Natalie Syaina Abitta JAKARTA, HnG Insight – Melalui PER-03/BC/2022 s.t.d.d PER-4/BC/2023, jangka waktu penundaan pembayaran cukai diperpanjang kembali  hingga 90 hari. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Nirwala Dwi Heryanto berpendapat perpanjangan ini untuk memberi kelonggaran pada arus kas perusahaan yang sempat mengalami tekanan akibat pandemi Covid-19. “Daya beli […]