Penulis: Natalie Syaina Abitta
JAKARTA, HnG Insight – Kementerian Koperasi (Kemenkop) mendorong Kementerian Perdagangan untuk mengkaji ulang kebijakan bea masuk 0% pada produk susu impor.
Menurut Menteri Koperasi Budi Arie, kebijakan ini memberi keuntungan bagi eksportir dari Selandia Baru dan Australia yang memanfaatkan perjanjian perdagangan bebas dengan Indonesia. Akibatnya, produk susu impor dapat lebih rendah 5% dari harga ekspor global lainnya.
“Karena regulasi tarif bea masuk, kita perlu meninjau langkah-langkah terkait masalah ini,” ujar Budi, dikutip Rabu (13/11).
Sebagai informasi, isu ini menjadi perhatian publik setelah aksi proses peternak di Boyolali, Jawa Tengah dan Pasuruan, Jawa Timur. Para peternak membuang susu segar hingga 500 ribu liter sebagai bentuk protes sulit bersaingnya dengan produk Impor.
Sebagai upaya penanggulangan, Budi menginstruksikan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) untuk menyediakan dana bagi koperasi susu. Hal ini diajukan agar koperasi susu dapat meningkatkan produksi dan kualitas susu segar mereka.
Lebih lanjut, Budi juga berencana membenahi koperasi susu dari sisi peningkatan standar mutu produksi sesuai dengan kebutuhan pabrik melalui kemitraan pabrik dengan koperasi peternak.
Kolaborasi antara koperasi dan industri pengolahan susu menjadi aspek penting agar produksi susu segar dapat terserap sesuai dengan standar kualitas.
“Kami dorong koperasi untuk masuk ke hilirisasi produk seperti produksi yoghurt, keju, atau minuman pasteurisasi agar tidak sepenuhnya bergantung pada penyerapan susu segar oleh IPS,” ucapnya.
Cek berita dan artikel lainnya di sini