Hati-Hati! Penipuan “Phising” Lewat Aplikasi M-Pajak

Penulis: Natalie Syaina Abitta


JAKARTA, HnG Insight – Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan terdapat percobaan penipuan jenis phising pada aplikasi M-Pajak. 

Phising dilakukan melalui pengiriman tautan untuk mengunduh aplikasi berbahaya. Wajib pajak dihimbau untuk terus waspada ketika mengakses layanan perpajakan secara online.

“Berdasarkan operasi siber yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Pajak pada tanggal 12 Juli 2024, terdapat percobaan phising yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak pada Aplikasi M-Pajak dengan alamat https://djp.dor-go.cc,” tulid DJP dalam PENG-22/PJ-09/2024, dikutip Kamis (18/7/2024).

Sebagai informasi, phising merupakan penipuan untuk mendapatkan data penting orang lain yang memiliki potensi untuk disalahgunakan dengan mengatasnamakan pihak lain maupun instansi resmi seperti DJP.

Apabila wajib pajak membutuhkan informasi lebih lanjut dan memiliki pertanyaan mengenai layanan perpajakan dapat menghubungi DJP melalui www.pajak.go.id atau Kring Pajak (1500 200).

Untuk diketahui, aplikasi M-Pajak merupakan layanan perpajakan yang rilis pada 14 Juli 2021. Aplikasi ini dapat diakses secara online dan memiliki fungsi untuk memudahkan wajib pajak dalam pembuatan kode billing pembayaran pajak, menemukan informasi KPP terdekat, edukasi peraturan perpajakan terbaru dan fasilitas lupa EFIN.

Lebih lanjut, M-Pajak juga memiliki fitur pencatatan, penghitungan dan pelaporan pajak untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM). Wajib pajak yang ingin melakukan pendaftaran NPWP dan PKP juga dapat melalui aplikasi M-Pajak tanpa perlu ke KPP.

Cek berita dan artikel lainnya di sini

You May Also Like