Gali Potensi Penerimaan Perpajakan dari Sektor Pertambangan, Otoritas Samarinda Berikan Edukasi

Penulis: Kurnia Sari


SAMARINDA, HnG Insight – Samarinda, Kalimantan Timur menduduki daerah kedua penghasil batubara terbesar di Indonesia dengan besaran produksi mencapai 82 juta ton per tahunnya.

Penyuluh Pajak Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara Edwin Widiatmoko melihat hal tersebut sebagai potensi penerimaan perpajakan.

“Sektor pertambangan adalah salah satu penopang perekonomian Indonesia. Atau dengan kata lain, sektor ini adalah sumber penerimaan pajak yang memiliki kontribusi yang nyata di samping harga komoditas hasil tambang yang selalu berubah secara global,” jelas Edwin, dikutip Kamis (05/09/2024).

Oleh karena itu, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ulu dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Samarinda menggelar acara edukasi kepada puluhan Wajib Pajak pelaku usaha pertambangan batu bara.

Dalam dua hari, para pelaku usaha diajak untuk memahami aspek dan regulasi perpajakan dan kepabeanan di sektor pertambangan, mulai dari kewajiban pendaftaran diri hingga jenis pajak yang dikenakan bagi sektor pertambangan.

“Wajib pajak pelaku usaha sektor pertambangan juga berkewajiban untuk mendaftarkan diri (NPWP), menghitung pajaknya, kemudian membayar atau menyetor pajak, dan terakhir yakni melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT,” imbuh Edwin.

Secara singkat, perusahaan pertambangan yang sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak dikenakan PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 23/26, dan PPN atas kegiatan pra operasionalnya.

Sedangkan, ketika perusahaan melakukan kegiatan operasional dan proses produksi juga akan dikenakan PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 23/26, PPh Pasal 4 ayat (2), dan PPN. Namun, jenis pajak dan bea cukai lain mungkin muncul tergantung pada jenis transaksi yang dilakukan perusahaan.

Program edukasi tersebut diharapkan dapat menambah wawasan dan kepatuhan para pelaku usaha batu bara di Samarinda, serta menjadi contoh untuk otoritas perpajakan di daerah lain agar membuat program edukasi serupa.

Cek berita dan artikel lainnya di sini

You May Also Like