Penulis: Purnisa Damarani
Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran adalah momen penuh kebahagiaan, melepaskan hiruk-pikuk kehidupan, dan waktu yang tepat untuk berkumpul bersama keluarga. Namun, menjelang Hari Raya, biaya transportasi sering kali menjadi kekhawatiran terbesar bagi para pemudik. Kenaikan tarif yang signifikan dan keterbatasan waktu menjadi hambatan utama, terutama bagi mereka yang harus menempuh perjalanan jauh ke kampung halaman.
Pada tahun 2024, jumlah pemudik tercatat meningkat sebesar 46%, mencapai 193,6 juta jiwa setelah mengalami penurunan 10% pada tahun 2023 akibat pembatasan perjalanan dan kenaikan biaya transportasi yang tinggi. Fenomena ini perlu dikelola dengan baik demi kesejahteraan rakyat dan sebagai stimulus bagi perekonomian. Tentunya, kita semua ingin merayakan momen ini dengan hati yang tenang dan biaya yang terkendali.
Melalui PMK No. 18 Tahun 2025, pemerintah resmi memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik, guna mendukung kelancaran arus mudik Lebaran 2025.
Penerbangan domestik tentu menjadi pilihan utama bagi banyak orang yang ingin melakukan perjalanan mudik dengan cepat dan efisien. Dengan penghapusan PPN ini, pemerintah berkomitmen untuk memastikan agar perjalanan mudik tetap aman, lancar, dan terjangkau bagi masyarakat.
Insentif ini berupa penanggungan sebagian PPN oleh pemerintah sebesar 6% dari total tarif pajak. Dengan demikian, penumpang hanya perlu membayar PPN sebesar 5%. Kebijakan ini diambil untuk memastikan perjalanan mudik lebih terjangkau, sekaligus menjaga daya beli masyarakat di tengah tingginya harga barang dan kebutuhan Lebaran.
Kebijakan ini berlaku untuk tiket penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April 2025, yakni seminggu sebelum dan sesudah Idulfitri. Insentif ini diperkirakan akan menurunkan harga tiket pesawat ekonomi domestik sekitar 13-14%
Guna memantau efektivitas dari kebijakan ini Pemerintah akan berkoordinasi dengan maskapai untuk memastikan ketersediaan kursi dan harga yang wajar selama periode mudik. Selain itu, pemerintah mendorong penambahan frekuensi penerbangan pada rute dengan permintaan tinggi untuk mencegah lonjakan harga. Tentu evaluasi lebih lanjut akan dilakukan jika diperlukan.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mempermudah masyarakat dalam merencanakan perjalanan mudik dengan biaya yang lebih terjangkau, serta menjaga kestabilan harga tiket pesawat selama musim libur Lebaran 2025.
Jadi, tunggu apa lagi? Ayo segera rencanakan mudikmu dan manfaatkan kesempatan untuk menikmati perjalanan yang hemat dan menyenangkan!
Cek berita dan artikel lainnya di sini