Penulis: Natalie Syaina Abitta
JAKARTA, HnG Insight – Pengusaha kena pajak (PKP) yang telah mengunggah faktur pajak Juli dengan NPWP 15 digit tetap berlaku ketika e-faktur 4.0 telah di-update.
PKP masih dapat mengunggah faktur pajak melalui aplikasi e-faktur 3.2 hingga 20 Juli 2024 pukul 09.00 WIB mendatang. Selain itu, faktur pajak yang telah dibuat pada e-faktur 3.2 juga dapat diunggah pada e-faktur versi 4.0.
“Sehingga tidak perlu dibuatkan faktur pajak pengganti,” tulis Kring Pajak pada media sosial, dikutip Kamis (18/7/2024).
Sebelum melakukan update aplikasi e-faktur, wajib pajak diminta untuk melakukan back up database pada e-faktur. Proses back up dilakukan dengan menyalin folder db di aplikasi e-faktur yang lama dan memindahkannya ke folder aplikasi e-faktur 4.0.
Proses back up juga perlu dipastikan berjalan lancar hingga selesai untuk menghindari kegagalan.
Perlu diingat, DJP akan melakukan downtime pada layanan e-faktur desktop, e-faktur web based dan e-nofa pada 20 Juli 2024 dari pukul 09.00 WIB hingga 19.00 WIB. Downtime diperlukan untuk mempersiapkan peluncuran e-faktur versi 4.0 terbaru.
Wajib pajak masih memiliki waktu untuk melakukan back up database sebelum masa down time. Lebih lanjut, wajib pajak diimbau untuk tidak menggunakan aplikasi e-faktur 4.0 sampai berakhirnya masa down time.
Cek berita dan artikel lainnya di sini