Penulis: Natalie Syaina Abitta
JAKARTA, HnG Insight – Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu mengaku masih mengevaluasi kebijakan PPh final UMKM 0,5% bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Kepala BKF Febrio Kacaribu menyatakan evaluasi kebijakan insentif pajak rutin dilakukan pemerintah. BKF masih menunggu konfirmasi Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait perpanjangan periode PPh final UMKM 0,5% untuk wajib pajak orang pribadi.
“Kami lihat arahan Bu Menteri. Memang itu pasti akan selalu kita evaluasi sama seperti insentif-insentif yang lain pasti selalu akan kami evaluasi,” imbuhnya, dikutip Selasa (10/9/2024).
Menurut Febrio, Insentif PPh final 0,5% menjadi simbol keberpihakan negara kepada UMKM. Manfaat telah banyak diterima pelaku UMKM melalui kebijakan ini.
Data belanja perpajakan menunjukkan banyaknya pelaku UMKM yang menikmati insentif pajak. Nilai belanja yang dinikmati berada dalam rentang Rp60 hingga Rp70 triliun setiap tahun.
Tidak hanya PPh final UMKM, Febrio menjelaskan dalam UU HPP, wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam setahun tidak terkena pajak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menyampaikan rencana evaluasi insentif PPh final 0,5% pada saat rapat bersama Komite IV DPD. Anggota Komite IV DPD Evi Zainal Abidin menyarankan agar dilakukan perpanjangan pemanfaatan skema PPh Final UMKM khususnya pada wajib pajak orang pribadi.
Cek berita dan artikel lainnya di sini