Penulis: Kurnia Sari
JAKARTA, HnG Insight – Pemerintah Indonesia akan meresmikan peraturan yang mewajibkan seluruh devisa hasil ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) ditempatkan di dalam negeri selama periode satu tahun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan kebijakan penempatan 100% DHE di dalam negeri selama satu tahun merupakan arahan langsung dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
“Bapak Presiden Prabowo Subianto telah meminta agar dilakukan penjelasan terkait kebijakan DHE ini. Jadi, devisa hasil ekspor itu diberlakukan sebesar 100 persen untuk periode satu tahun,” ujar Airlangga, dikutip Jumat (24/01/2025).
Saat ini, peraturan perihal penempatan DHE SDA-nya ke dalam sistem keuangan Indonesia (SKI) telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 (PP 36/2023).
Melalui Pasal 6 PP 36/2023, penempatan DHE SDA dalam Rekening Khusus DHE SDA diwajibkan terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai Ekspor pada PPE paling sedikit USD250.000 atau ekuivalennya.
Sebelumnya, DHE SDA yang telah dimasukkan dan ditempatkan eksportir ke dalam Rekening Khusus DHE SDA wajib tetap ditempatkan paling sedikit sebesar 30% dalam SKI paling singkat 3 bulan.
“Penempatan DHE SDA dalam Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diwajibkan terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai Ekspor pada PPE paling sedikit USD250.000 (dua ratus lima puluh ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya,” bunyi penggalan Pasal 6 PP 36/2023.
Atas rencana perubahan jangka waktu penempatan dan besaran DHE SDA, Airlangga sebut pemerintah telah siapkan paket insentif pajak untuk para eksportir.
“Pemerintah telah menyediakan fasilitas berupa tarif PPh sebesar 0% atas pendapatan bunga dari instrumen penempatan DHE. Umumnya, pendapatan bunga biasanya dikenakan pajak sebesar 20%, sedangkan untuk DHE tarifnya menjadi 0%,” tutup Airlangga.
Cek berita dan artikel lainnya di sini