Penulis: Natalie Syaina
JAKARTA, HnG Insight – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah merampungkan peraturan dirjen pajak yang secara khusus mengatur tata cara administrasi pajak minimum global.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa penyusunan peraturan tersebut dilakukan bersamaan dengan kegiatan diseminasi kepada sejumlah wajib pajak serta persiapan exchange of information terkait implementasi pajak minimum global.
“Pajak minimum global ini merupakan kebijakan pajak multilateral yang mengatur bahwa setiap grup perusahaan multinasional dengan consolidated sales EUR 750 juta harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi,” ucapnya, dikutip Minggu (30/11/2025).
Bimo menyampaikan bahwa income inclusion rule (IIR) dan domestic minimum top-up tax (DMTT) dari skema pajak minimum global sudah mulai berlaku pada 2025.
Pajak tambahan atas penghasilan tahun pajak 2025 yang berasal dari IIR dan DMTT akan masuk sebagai penerimaan pajak pada 2026. Selain itu, undertaxed payment rule (UTPR) juga dijadwalkan untuk diberlakukan pada tahun depan.
“Untuk tahun pajak 2025, pembayaran pajak tambahan dibayar paling lambat sesuai ketentuan, 31 Desember 2025,” ujar Bimo.
Bimo menambahkan bahwa seluruh aspek administrasi terkait pajak minimum global yang tercantum dalam PMK 136/2024 dan peraturan dirjen — mulai dari GloBE information return (GIR), notifikasi, hingga SPT terkait GloBE — harus disampaikan kepada DJP pada 2027.
Pada tahun yang sama, DJP juga akan mulai menerapkan exchange of information untuk pajak minimum global. Sementara itu, pertukaran dokumen GIR dengan yurisdiksi lain baru akan dilakukan pada 2028.
Cek berita dan artikel lainnya di sini
