DJP Luncurkan e-Faktur 4.0, Begini Cara Updatenya

Penulis: Natalie Syaina Abitta


JAKARTA, HnG Insight – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan versi terbaru dari aplikasi e-Faktur. 

e-Faktur versi terbaru  4.0 menggantikan versi sebelumnya yakni versi e-Faktur 3.2. Update terbaru e-Faktur dilakukan untuk mengakomodasi integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP yang telah dimulai pada 1 Juli 2024.

“Mulai 1 Juli 2024, NIK resmi berfungsi sebagai NPWP. NPWP 16 digit dan NITKU sekarang digunakan dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh DJP,” tulis Kring Pajak dalam media sosial, dikutip Sabtu (13/07/2024).

Adapun e-Faktur 4.0 dapat digunakan setelah masa downtime atau setelah 20 Juli 2024 pukul 19.00. Sampai dengan waktu tersebut, wajib pajak masih dapat menggunakan aplikasi e-Faktur 3.2.

Untuk melakukan update aplikasi e-Faktur 4.0, wajib pajak wajib mengunduh file patch pada laman https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi. Wajib pajak dapat memilih file patch yang sesuai dengan sistem operasi pada komputer yang digunakan saat ini.

Pastikan folder e-faktur versi 4.0 tidak menghapus folder e-faktur yang lama. Apabila sudah selesai mengunduh wajib pajak dapat mengekstrak file patch dengan klik kanan kemudian pilih Extract to “Efaktur_Windows_64bit\”.

Setelah selesai melakukan ekstrak, silahkan salin folder db dari aplikasi e-Faktur versi 3.2 dan dipindahkan (paste)  ke folder e-Faktur 4.0 yang telah diekstrak. 

Selanjutnya, wajib pajak dapat menjalankan file “EtaxInvoice.exe” yang terdapat dalam folder e-Faktur 4.0. Pastikan perangkat komputer yang anda gunakan terhubung pada jaringan internet agar dapat melakukan update database secara otomatis.

Kemudian, silahkan pilih “Lokal Database” dan tekan tombol “Connect”. Setelahnya, wajib pajak dapat login menggunakan username serta password seperti biasa.

Apabila telah berhasil login akan muncul informasi NPWP 16 digit dan NITKU wajib pajak tetapi masih dengan status “null”. Maka dari itu, masih diperlukan update profil.

Untuk melakukan update profil, silahkan tekan menu “Management Upload” dan pilih “Profil PKP”. Lalu tekan “Refresh/Sinkronisasi Profil PKP dari DJP”, aplikasi akan segera melakukan sinkronisasi data dengan server DJP.

Kolom NPWP 16 Digit dan NITKU akan terisi secara otomatis, wajib pajak dapat melengkapi kolom informasi lain seperti kode pos, nomor telepon serta penandatangan. Setelah selesai, tekan tombol “Simpan”.

Selesai melakukan update e-Faktur 4.0, wajib pajak dapat menjalankan ulang aplikasi e-Faktur dengan menekan file “EtaxInvoice. exe” seperti biasa.

Cek berita dan artikel lainnya di sini

You May Also Like