Penulis: Natalie Syaina
JAKARTA, HnG Insight – Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa DJP sedang memfinalisasi aturan yang melarang pegawai yang mengundurkan diri untuk bekerja sebagai konsultan pajak atau menjadi karyawan perusahaan swasta dalam jangka waktu lima tahun setelah resign.
Selain itu, pegawai yang memasuki masa pensiun juga tidak diperbolehkan bekerja di sektor tersebut selama dua tahun. Bimo menegaskan bahwa kebijakan ini disusun untuk mencegah conflict of interest sekaligus memperkuat integritas lembaga.
“Kemarin-kemarin memang hal-hal ini biasa, bisa resign seketika. Misalnya saya pegawai yang resign, lalu saya bisa jadi partner di KAP. Bisa jadi saya akan menang dong [Ketika mendampingi Wajib Pajak untuk menyelesaikan sengketa pajak]. Itu yang saya enggak inginkan,” ujar Bimo, dikutip Minggu (30/11/2025).
Ia juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan data memiliki konsekuensi pidana. Karena itu, Bimo menyebut regulasi tersebut diperlukan untuk menjaga DJP sebagai institusi pengelola penerimaan negara terbesar melalui pengaturan yang jelas.
“Akhirnya kita ambil kebijakan ini. Toh, tidak melanggar hak asasi manusia juga. Karena apa? Kerja di pajak [DJP], alhamdulillah ada rezekinya. Maka, ketika keluar, ya ada masa tunggu selama lima tahun. Untuk pegawai aktif, kalau sudah paripurna, itu ada masa tunggu-lah dua tahun saja,” ungkap Bimo.
Bimo menjelaskan bahwa masa tunggu lima tahun ditetapkan karena dalam periode tersebut DJP masih memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan penagihan kepada Wajib Pajak. Masa kadaluarsa tersebut mengacu pada Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Ia menambahkan, regulasi yang akan diterbitkan diharapkan dapat memperkuat perlindungan hak dan kewajiban Wajib Pajak secara adil sekaligus memastikan etika profesional di seluruh pemangku kepentingan tetap terjaga.
“Kami ingin memastikan, intermediaris itu bisa lebih profesional. Karena intermediaris hari ini tuh banyak sekali. Ada yang memang betul-betul profesional, tapi ada yang menggunakan networking, power, dan segala macam yang enggak perlu. Jadi, enggak adil perlakuannya kepada Wajib Pajak nih,” ujar Bimo.
Cek berita dan artikel lainnya di sini
