Penulis: Kurnia Sari
JAKARTA, HnG Insight – PMK 172/2023 yang mengatur penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) dalam transaksi hubungan istimewa telah resmi dirilis per 29 Desember 2023.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti mengungkapkan bahwa PMK ini merupakan kodifikasi dari tiga ketentuan PKKU sebelumnya yaitu PMK 213/2016, PMK 49/2019, dan PMK 22/2020.
“Kodifikasi tata aturan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penerapan aturan terkait PKKU,” ungkap Dwi Astuti dalam siaran pers DJP, dikutip Sabtu (13/01/2024).
Adapun pokok pengaturan dalam PMK ini dibagi menjadi tiga. Pertama, transaksi wajib pajak yang dipengaruhi hubungan istimewa harus menerapkan PKKU.
PKKU harus dilakukan berdasarkan keadaan sebenarnya pada saat penentuan harga transfer (transfer pricing) dan/atau saat terjadinya transaksi sesuai dengan tahapan penerapan PKKU.
Kedua, pengawasan penerapan PKKU yang dilakukan oleh DJP dengan melakukan pengujian pemenuhan penyelenggaraan Dokumen Penentuan Harga Transfer dan penerapan tahapan PKKU.
Dalam hal ini, DJP berwenang menentukan kembali penghasilan dan/atau pengurangan penghasilan kena pajak dan menyesuaikan harga jual atau penggantian dasar perhitungan PPN apabila harga tersebut lebih rendah dari harga pasar wajar.
Ketiga, Dokumen dan/atau informasi untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan telah sesuai dengan PKKU merupakan Dokumen Penentuan Harga Transfer meliputi dokumen induk, dokumen lokal, dan laporan per negara.
PMK ini juga turut mengatur penghapusan perbedaan penerapan PKKU untuk transfer pricing domestik dengan cross border, serta penyesuaian keterkaitan (corresponding adjustment) untuk transfer pricing domestik.
Cek berita dan artikel lainnya di sini