Penulis: Kurnia Sari
JAKARTA, HnG Insight – Melalui PMK 47/2024, Menteri Keuangan memberikan wewenang kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan termasuk dalam mengakses nominal rekening wajib pajak di atas Rp1 miliar.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Asosiasi dan Himpunan Wisnu W. Pettalolo berpendapat bahwa kebijakan ini dapat dilaksanakan selama dalam hal memang ingin memastikan pendapatan negara dari sektor perpajakan, serta dengan kehati-hatian dalam mengelola informasi.
“Jadi buat kami, secara risiko, dengan akses ini kami harap jangan sampai akses kepada masyarakat termasuk pelaku usaha jangan sampai ada kebocoran informasi,” ucap Wisnu, dikutip Minggu (18/08/2024).
Melalui konferensi pers APBN yang diselenggarakan awal pekan lalu, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga validitas data informasi untuk kepentingan perpajakan.
“Untuk menjaga validitas data yang akan kita dapat dan dipertukarkan menjadi lebih valid secara kualitas dan ketepatannya,”
Selain itu, Suryo Utomo mengungkapkan bahwa PMK 47/2024 juga mengatur mengenai due diligence atau peninjauan terhadap suatu perusahaan sebelum membuka rekening oleh badan atau lembaga keuangan.
PMK 47/2024 juga mengatur terkait anti praktik penghindaran baik dengan membuat pernyataan palsu, menyembunyikan, atau mengurangkan informasi yang sebenarnya dalam hal pertukaran akses informasi yang diatur dalam Pasal 30A.
“Kemudian, diatur pula terkait anti penghindaran (dalam PMK 47/2024) di Pasal 30A, apabila ada kesepakatan yang ditujukkan untuk menghindarkan informasi untuk dipertukarkan, maka DJP berhak melakukan valuasi,” imbuh Suryo.
Cek berita dan artikel lainnya di sini