DJBC Tingkatkan Pelayanan Rush Handling Melalui Penambahan Kategori Jenis Barang

Penulis: Kurnia Sari


JAKARTA, HnG Insight – Terbitnya PMK 26/2024 resmi mengubah PMK 74/2021 tentang pengeluaran barang impor untuk dipakai dan pelayanan segera (rush handling).

Dalam PMK 26/2024, terdapat penambahan 12 kategori jenis barang yang dapat memperoleh persetujuan pengeluaran barang dengan rush handling sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengeluaran barang impor.

“Bahwa untuk lebih meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pelayanan dan pengawasan serta menindaklanjuti hasil evaluasi terhadap proses bisnis pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan pelayanan segera (rush handling), sehingga PMK 74/PMK.04/2021 perlu diubah,” bunyi bagian Menimbang PMK 26/2024, dikutip Minggu (3/11/2024).

Jenis barang baru yang ditambahkan adalah ikan, daging ikan, dan daging selain daging ikan dalam kondisi segar atau dingin.

Selain itu, PMK ini juga mengatur terkait penambahan bentuk atau jenis jaminan yang dapat diserahkan importir kepada DJBC sebagaimana dalam Pasal 7 ayat (1a) PMK 26/2024.

Adapun bentuk atau jenis jaminan meliputi jaminan tunai, jaminan bank, jaminan dari perusahaan asuransi, jaminan dari lembaga yang bertugas memberikan fasilitas pembiayaan ekspor nasional, jaminan dari lembaga penjamin, jaminan perusahaan, dan jaminan tertulis.

Jaminan tersebut digunakan dalam permohonan barang impor dapat diberikan pelayanan segera (rush handling) untuk dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik.

Namun, terdapat kondisi jaminan tersebut tidak wajib diserahkan kepada DJBC, yaitu apabila importir memiliki keputusan pembebasan bea masuk/cukai atau tarif pembebanan bea masuk 0%, fasilitas PDRI.

Tidak hanya itu, barang impor berupa jenazah, abu jenazah, dan/atau organ tubuh dengan pertimbangan Kepala Kantor atau Pejabat Bea dan Cukai juga tidak perlu menyerahkan jaminan.

Hasil penelitian dan pemeriksaan fisik akan dituangkan dalam Surat Komputer Pelayanan. Pengeluaran barang dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 jam sejak permohonan diterima oleh DJBC.

Kendati demikian, untuk barang-barang yang tidak diatur dalam Pasal 3 ayat (2) PMK 26/2024, tetapi memperoleh persetujuan untuk mendapatkan pelayanan rush handling, pengeluaran barang dilaksanakan paling lama 5 jam terhitung sejak permohonan disetujui oleh DJBC.

Cek berita dan artikel lainnya di sini 

You May Also Like