Penulis: Kurnia Sari
JAKARTA, HnG Insight – Pemerintah melalui PMK 4/2025 yang merupakan perubahan atas PMK 96/2023 mengatur ulang aturan mengenai kewajiban pemberitahuan pabean menggunakan consignment note (CN).
Dalam Pasal 21 PMK 4/2025, kewajiban penggunaan CN dalam pemberitahuan pabean diperuntukkan untuk barang dengan nilai pabean kurang dari FOB US$1.500, barang kiriman jemaah haji, dan barang kiriman hadiah perlombaan atau penghargaan.
“Barang Kiriman yang berdasarkan CN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18: (a) memiliki nilai pabean tidak melebihi FOB USD1,500.00; (b) merupakan Barang Kiriman jemaah haji; atau (c) merupakan Barang Kiriman hadiah perlombaan atau penghargaan, […]” bunyi penggalan Pasal 21 PMK 4/2024, dikutip Sabtu (15/02/2025).
Penggunaan CN dilakukan agar ketiga barang tersebut dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS untuk diimpor atau untuk dipakai.
Barang dapat dikeluarkan setelah Penyelenggara Pos menyampaikan CN kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman.
Sebelumnya, melalui PMK 96/2023, penggunaan CN hanya diperuntukkan untuk barang dengan nilai pabean tidak melebihi FOB US$1.500 saja.
Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Susila Brata menjelaskan bahwa penambahan aturan tersebut dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan yang ada dan memudahkan pengguna barang dan pelaku jasa pengiriman.
“Perubahan itu bukan agar membuat sulit, [tetapi] justru untuk mengakomodir atas adaptasi berbagai tuntutan yang ada,” ungkap Susila.
Cek berita dan artikel lainnya di sini