Penulis: Natalie Syaina Abitta
JAKARTA, HnG Insight – Melalui PER-03/BC/2022 s.t.d.d PER-4/BC/2023, jangka waktu penundaan pembayaran cukai diperpanjang kembali hingga 90 hari.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Nirwala Dwi Heryanto berpendapat perpanjangan ini untuk memberi kelonggaran pada arus kas perusahaan yang sempat mengalami tekanan akibat pandemi Covid-19.
“Daya beli masyarakat dan kesanggupan pabrikan setelah pandemi menjadi pertimbangan”, pungkasnya, dikutip Jumat (24/3/2023)
Sebagaimana diatur dalam PER-03/BC/2022 s.t.d.d PER-4/BC/2023, penundaan pelunasan cukai diberikan sampai dengan 90 hari terhitung sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai. Adapun penundaan ini diberikan bagi pemesanan pita cukai yang diajukan dari tanggal 1 Maret sampai dengan 31 Oktober 2023.
Namun terdapat pengecualian bagi pemesanan pita cukai yang jatuh tempo penundaan pelunasan melebihi akhir tahun 2023. DJBC menetapkan batasan jatuh tempo penundaan pelunasan hanya sampai per tanggal 31 Desember 2023.
Adapun pemberian fasilitas penundaan diberikan setelah terdapat penetapan keputusan pemberian penundaan oleh kepala kantor bea dan cukai.
Setelahnya, perusahaan juga wajib memperbaharui jaminan berdasarkan keputusan yang sebelumnya telah ditetapkan.
Terhitung sampai dengan 20 Maret 2023, sebanyak 33 perusahaan sudah memanfaatkan fasilitas penundaan pelunasan cukai. Nirwala menambahkan sebesar Rp3,4 triliun yang telah diberikan untuk fasilitas penundaan tersebut.
Ilustrasi: Valerie Evangeline
Cek berita dan artikel lainnya di sini