Cukai Minuman Manis Direncanakan Diterapkan Pertengahan 2025

Penulis: Natalie Syaina Abitta


JAKARTA, HnG Insight – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyampaikan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) diterapkan paling cepat pada semester II/2025.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan cukai MBDK direncanakan mulai berlaku pada semester II/2025. Namun, hal ini masih harus memperhatikan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

“Direncanakan memang sesuai jadwal semester II/2025,” ucapnya, dikutip Minggu (12/01/2025).

Nirwala menjelaskan pemerintah akan terus memantau kinerja ekonomi pada semester I/2025 sambil mengkaji skema dan menyiapkan regulasi yang dibutuhkan untuk pengenaan cukai pada MBDK.

Lebih lanjut, pemerintah juga diharapkan mempersiapkan pengaturan berbagai aspek terkait cukai MBDK, termasuk definisi MBDK, tarif, batasan atau ambang batas (threshold) yang dikenakan cukai, serta barang-barang yang akan mendapatkan fasilitas pembebasan atau dikecualikan dari pungutan cukai.

Di sisi lain, Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Akbar Harfianto, menyampaikan bahwa pemerintah terus mempersiapkan penerapan cukai MBDK. Dari segi regulasi, pemerintah perlu menyiapkan PP beserta aturan teknis lainnya, seperti peraturan menteri keuangan (PMK) dan peraturan dirjen bea cukai.

Diketahui tidak semua produk minuman manis akan dikenakan cukai dikarenakan terdapat minuman manis yang diproduksi dalam pabrik (on-trade) dan minuman manis yang dikemas di gerai-gerai (off-trade). Adapun objek yang dikenakan cukai masih dibahas secara teknis.

Akbar menegaskan pengenaan cukai tidak hanya bertujuan untuk menambah penerimaan negara. Namun, memiliki tujuan utama untuk mengendalikan konsumsi gula tambahan pada masyarakat sehingga dapat mengurangi prevalensi penyakit tidak menular seperti diabetes.

Sebelumnya, pemerintah telah berencana mengenakan cukai MBDK dan menyampaikannya pada DPR di awal tahun 2020. Pada APBN 2022, ditetapkan penerimaan cukai MBDK senilai 1,5 Triliun.

Cek berita dan artikel lainnya di sini

You May Also Like