Coretax Berlaku, PKP Harus Buat Sertel Baru

Penulis: Natalie Syaina Abitta


JAKARTA, HnG Insight – PKP yang telah memiliki sertifikat elektronik (sertel) harus memperbarui sertel saat ini setelah sistem administrasi coretax telah berlaku.

DJP dalam panduan implementasi coretax menyampaikan bahwa coretax akan menggunakan sistem sertel yang berbeda dari sistem sertel yang saat ini berlaku pada DJP Online.

“Wajib pajak dapat memakai sertel yang didapat dari coretax maupun pihak ketiga yang teregistrasi dalam coretax,” tulis DJP, dikutip Jumat (27/12/2024).

Untuk diketahui, sertel adalah sertifikat yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.

Sertel berfungsi untuk menandatangani dokumen elektronik. Tanda tangan elektronik dapat terbagi dua yakni tersertifikasi dan tidak tersertifikasi.

Tanda tangan tersertifikasi adalah tanda tangan elektronik yang dibuat menggunakan sertel terbitan penyelenggara sertifikasi elektronik. Di sisi lain, tanda tangan tidak tersertifikasi adalah tanda tangan yang dibuat menggunakan kode otorisasi terbitan DJP, termasuk sertel.

Apabila wajib pajak sudah terdaftar dan memiliki akun DJP Online sebelum 1 Januari 2025 maka wajib pajak bersangkutan akan mendapatkan kode otorisasi saat melakukan aktivasi coretax.

Bagi wajib pajak yang baru terdaftar setelah 1 Januari 2025 maka kode otorisasi akan diberikan saat pendaftaran diri memperoleh NPWP melalui coretax.

Cek berita dan artikel lainnya di sini

You May Also Like