Penulis: Natalie Syaina Abitta
JAKARTA, HnG Insight – Komisi XI DPR mendukung penundaan implementasi penuh sistem coretax usai banyaknya permasalahan teknis.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menguraikan kesimpulan rapat dengar pendapat antara Komisi XI DPR dengan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo. Komisi XI sepakat untuk kembali pada sistem perpajakan yang lama sambil menunggu penyempurnaan sistem coretax.
“Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menjamin sistem IT apapun yang digunakan tidak akan mempengaruhi upaya kolektivitas penerimaan pajak di APBN Tahun Anggaran 2025,” ucap Misbhakun.
Komisi XI DPR turut meminta agar Direktorat Jenderal Pajak menyiapkan peta jalan implementasi coretax berbasis risiko yang paling rendah. Merespons hal tersebut, Suryo Utomo menyatakan agar segera menyiapkannya.
Usai rapat dengar pendapat, Direktur Jenderal Pajak menyatakan akan kembali menerapkan sistem yang lama seperti DJP Online, e-Faktur Desktop serta yang lain. Kendati begitu, coretax juga dapat tetap digunakan.
“Kita menggunakan dua sistem ya,” respon Suryo.
Sebagai informasi, gagalnya sistem coretax sudah mendapat banyak keluhan dari wajib pajak. Masalah yang kerap terjadi mulai dari tidak dapat login hingga pada kendala penerbitan faktur pajak.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Panjaitan juga memberikan komentar. Menurutnya selama masa transisi ke sistem coretax, layanan bantuan sangat dibutuhkan untuk dapat menghadapi tantangan.
Cek berita dan artikel lainnya di sini