Cegah Ancaman Industri Merugi, Produk Benang Ini Kembali Kena BMTP

Penulis: Aqila Bagus Misbahuddin


JAKARTA, HnG Insight – Melalui PMK 46/2023, pemerintah kembali mengenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atas impor produk benang selain benang jahit dari serat stapel sintetik dan artifisial.

Merujuk bagian menimbang PMK 46/2023, pengenaan BMTP ini sebelumnya telah diatur dalam PMK 56/2020. Selain itu, pertimbangan lainnya adalah hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI).

“Sesuai dengan hasil penyelidikan KPPI, masih terjadi lonjakan jumlah impor produk benang selain benang jahit dari serat stapel sintetik dan artifisial yang mengakibatkan ancaman kerugian serius industri dalam negeri,” bunyi pertimbangan PMK 46/2023, dikutip Rabu (11/5/2023).

Dalam Pasal 1 PMK 46/2023 disebutkan terhadap barang impor berupa benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial yang termasuk dalam pos tarif 5509.22.00, 5509.32.00, 5509.51.00, 5509.53.00, 5510.12.00, dan 5510.90.00, dikenakan BMTP.

Pengenaan BMTP akan dilakukan selama 3 tahun. Tahun pertama sejak PMK 46/2023 berlaku dikenakan tarif Rp766 per kilogram. Untuk tahun kedua dan ketiga, masing-masing dikenakan Rp533 per kilogram dan Rp340 per kilogram.

Adapun BMTP ini merupakan tambahan dari pengenaan bea masuk umum (most favoured nation) atau bea masuk preferensi berdasarkan preferensi atau kesepakatan internasional.

BMTP dikenakan atas importisasi produk benang selain benang jahit dari serat stapel sintetik dan artifisial dari semua negara. Namun dikecualikan apabila berasal dari 120 negara sebagaimana dalam lampiran PMK 46/2023.

Apabila impor produk tersebut berasal dari negara yang dikecualikan, importir wajib menyerahkan dokumen surat keterangan asal (certificate of origin).

Lebih lanjut, barang impor dengan surat keterangan asal tersebut harus memenuhi beberapa ketentuan asal barang, antara lain kriteria asal barang (origin criteria), kriteria pengiriman (consignment criteria), dan ketentuan prosedural (procedural provisions).

Dalam hal persyaratan tersebut tidak terpenuhi atau surat keterangan asal sedang dilakukan permintaan retroactive check, atas importasi dari negara yang dikecualikan tersebut tetap dikenakan BMTP.

Ilustrasi: Muhammad Irfan Firdaus

Cek berita dan artikel lainnya di sini

You May Also Like