Penulis: Aqila Bagus Misbahuddin
JAKARTA, HnG Insight – Instansi pemerintah wajib memotong atau memungut, menyetor, dan melaporkan pajak penghasilan (PPh) yang terutang atas setiap pembayaran yang merupakan objek pemotongan atau pemungutan PPh.
Salah satu jenis PPh yang wajib dipotong adalah PPh 22 atas pembelian barang kepada rekanan pemerintah. Akan tetapi, ada beberapa hal yang menyebabkan instansi pemerintah tidak memungut PPh 22.
“Pertama, pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp2 juta tidak termasuk PPN dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2 juta,” bunyi Pasal 12 ayat (2) huruf a PMK 59/2022, dikutip Sabtu (17/6/2023).
Kedua, pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan menggunakan kartu kredit pemerintah. Ketiga, pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, bahan bakar gas, pelumas, benda pos, atau pemakaian air dan listrik.
Keempat, pembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana bantuan operasional sekolah, bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, atau bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan lainnya.
Kelima, pembayaran untuk pembelian gabah dan/atau beras. Keenam, pembayaran kepada rekanan pemerintah yang memiliki dan menyerahkan fotokopi Surat Keterangan.
Ketujuh, pembayaran untuk pembelian barang kepada rekanan pemerintah yang dapat menyerahkan fotokopi surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Kedelapan, pembayaran dengan mekanisme uang persediaan atas pembelian barang yang dilakukan melalui pihak lain dalam sistem informasi pengadaan, yang telah dipungut PPh Pasal 22 oleh pihak lain.
Ilustrasi: Muhammad Adya Raihan
Cek berita dan artikel lainnya di sini