Bukan Uang Elektronik Yang Dikenakan PPN, Cek Faktanya!

Penulis: Kurnia Sari


JAKARTA, HnG Insight – Di tengah semakin populernya transaksi menggunakan uang elektronik, kabar mengenai kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada layanan ini memicu berbagai tanggapan.

Namun, penting untuk dipahami bahwa yang dikenakan PPN bukanlah nilai uang elektronik itu sendiri, melainkan biaya layanan yang menyertainya sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 69 Tahun 2022.

“Termasuk penggantian atas penyerahan layanan uang elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a yaitu biaya administrasi yang diminta oleh penerbit uang elektronik,” bunyi penggalan Pasal 9 ayat (4) PMK Nomor 69 Tahun 2022, dikutip Kamis (19/12/2024).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor turut mengonfirmasi pada saat April 2022 ketika tarif PPN naik semula 10% menjadi 11%.

“Misalnya, kita top up e-money Rp10 juta, umumnya terdapat biaya jasa atau kita kenal sebagai fee sekitar Rp500 atau Rp1.500 tergantung dari pemberi jasa. Nah, atas fee Rp500 inilah yang nantinya akan dikenai PPN 11 persen. Jadi, PPN yang dipungut hanya sebesar Rp55,” tegas Neilmaldrin Noor.

Sehubungan dengan rencana kenaikan PPN 12% yang akan berlaku per 1 Januari 2025, maka akan ada kenaikan pajak yang harus dibayar atas biaya layanan tersebut yang semula tarifnya adalah 11%.

Layanan yang dimaksud adalah penyediaan jasa pembayaran uang elektronik, dompet elektronik, gerbang pembayaran, layanan switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana.

Cek berita dan artikel lainnya di sini 

You May Also Like