Benarkah Transaksi Pakai QRIS Dikenakan PPN 12%?

Penulis: Natalie Syaina Abitta


 

JAKARTA, HnG Insight – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan keterangan terkait isu yang beredar soal transaksi Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) yang terkena PPN.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menyebutkan sistem jasa pembayaran menggunakan QRIS bukan merupakan objek PPN yang baru.

“Transaksi pembayaran melalui QRIS merupakan bagian dari sistem jasa pembayaran. Atas penyerahan jasa sistem pembayaran oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) kepada para merchant terutang PPN sesuai ketentuan PMK 69/2022,” ucap Dwi, dikutip Kamis (26/12/2024).

Dasar pengenaan PPN dalam transaksi QRIS adalah Merchant Discount Rate (MDR). MDR adalah biaya yang dipungut oleh penyelenggara jasa sistem pembayaran dari pemilik merchant. Jadi, pajak ini dikenakan kepada merchant bukan konsumen.

Dwi memberikan ilustrasi sebagai berikut pada Desember 2024, konsumen bernama Pablo membeli televisi seharga Rp 5.000.000. Atas pembelian barang tersebut, dikenakan PPN atas Rp 550.000 sehingga total pembayaran baik memakai QRIS dan metode lainnya menjadi Rp 5.550.000.

Dengan begitu, besaran yang harus dibayarkan konsumen tidak berubah meskipun metode pembayaran yang dipakai menggunakan QRIS. PPN terhadap pemakaian QRIS sudah berlaku tahun sebelumnya dan hanya dikenakan kepada merchant.

Cek berita dan artikel lainnya di sini

 

You May Also Like