Benarkah Threshold UMKM Akan Turun Menjadi Rp3,6 Miliar?

Penulis: Kurnia Sari


JAKARTA, HnG Insight – Pemerintah berencana menurunkan ambang batas peredaran bruto UMKM yang dapat memanfaatkan fasilitas PPh final menjadi Rp3,6 miliar per tahun.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan bahwa rencana penurunan threshold tengah didiskusikan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perekonomian.

“Sebenarnya rencana penurunan sudah disampaikan Bu Menkeu (Sri Mulyani) dan Pak Menko (Airlangga) di beberapa kesempatan karena ada catatan rekomendasi OECD juga, untuk lebih disesuaikan thresholdnya dengan best practices negara lain, terkait keadilan dan perluasan tax base,” ucap Susiwijono, dikutip Kamis (19/12/2024).

Sebelumnya melalui PP Nomor 55 Tahun 2022 jo. PMK Nomor 164 Tahun 2023, Wajib Pajak yang menyelenggarakan kegiatan usaha dengan peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar dapat memanfaatkan fasilitas PPh final sebesar 0,5%.

“Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh yang bersifat final meliputi, [….] yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto atas penghasilan dimaksud tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak,” bunyi penggalan Pasal 4 ayat (1) PMK 164/2023.

Rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12% turut memengaruhi kebijakan terkait ambang batas omzet. Pasalnya, ambang batas sebesar Rp4,8 miliar saat ini juga digunakan sebagai acuan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Dengan penurunan threshold UMKM menjadi Rp3,6 miliar, pemerintah berupaya melakukan intensifikasi pajak untuk memperluas basis PKP. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan PPN dalam jangka panjang.

Cek berita dan artikel lainnya di sini 

You May Also Like