Penulis: Kurnia Sari
JAKARTA, HnG Insight – Menteri Keuangan Republik Indonesia Purbaya Yudhi di gadang-gadang akan memberikan insentif PPh Pasal 21 untuk pegawai yang memiliki gaji sampai dengan Rp10 juta.
Kendati demikian, kebijakan ini telah resmi berlaku sejak Januari 2025 melalui penerbitan PMK 10/2025 yang memberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk pemberi kerja dengan kriteria tertentu.
“PPh Pasal 21, […], atas seluruh penghasilan bruto dalam tahun 2025 yang diterima atau diperoleh pegawai tertentu dari Pemberi Kerja dengan kriteria tertentu diberikan insentif PPh 21 ditanggung pemerintah,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PMK 10/2025, dikutip Sabtu (11/10/2025).
Fasilitas ini secara khusus diberikan kepada pekerja yang bekerja pada industri dengan kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) tertentu, terutama yang termasuk dalam sektor padat karya, seperti industri tekstil dan pakaian jadi, alas kaki, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit.
“Pemberi kerja dengan kriteria tertentu, […], harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Melakukan kegiatan usaha pada bidang industri alas kaki; tekstil dan pakaian jadi; furnitur; atau kulit dan barang kulit; dan b. Memiliki kode klasifikasi lapangan usaha, […],” bunyi Pasal 3 ayat (1) PMK 10/2025.
Insentif PPh Pasal 21 DTP berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025 dan dapat dimanfaatkan oleh pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap.
Adapun penerima insentif wajib memenuhi persyaratan, yaitu memiliki NPWP dan/atau NIK, menerima atau memperoleh penghasilan bruto tidak lebih dari Rp10 juta/bulan, serta tidak menerima insentif PPh 21 DTP lainnya.
Dalam hal penghasilan diterima oleh pegawai tidak tetap yang menerima upah harian, maka untuk memanfaatkan insentif ini, penghasilan rata-rata per hari tidak boleh dari Rp500.000/hari.
Pemerintah menyampaikan kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok dengan memperkuat kesejahteraan kelompok rentan melalui program perlindungan sosial.
Cek berita dan artikel lainnya di sini