Penulis: Kurnia Sari
JAKARTA, HnG Insight – Melalui PENG-9/PJ.09/2025, pemerintah menegaskan bahwa aplikasi Coretax DJP akan digunakan sebagai laman pelaporan SPT Tahunan PPh mulai tahun pajak 2025.
Dalam hal penggunaan Coretax, DJP menjelaskan bahwa EFIN tidak lagi dipakai dalam pendaftaran akun djponline Wajib Pajak maupun terkait pengaturan ulang kata sandi.
“Tahun depan sudah pakai Coretax, EFIN sudah tidak dipakai,” tulis unggahan DJP dalam Instagram resmi @ditjenpajakri, dikutip Jumat (24/01/2025).
Namun, untuk pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024, Wajib Pajak tetap membutuhkan EFIN.
Wajib Pajak dapat mengajukan EFIN melalui kantor pajak baik secara online maupun datang secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar.
Dalam hal permohonan diajukan secara online, diajukan melalui email kantor pajak yang dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/unit-kerja.
Wajib Pajak mencantumkan nama lengkap, NPWP, NIK, nomor HP, dan alamat email aktif dalam permohonan tersebut dan menggunakan subjek email “Permintaan EFIN”.
Dalam email tersebut pastikan bahwa Wajib Pajak telah melampirkan foto/scan KTP asli, foto/scan NPWP, serta selfie/swafoto memegang KTP dan NPWP asli.
Apabila Wajib Pajak sudah mempunyai tetapi lupa EFIN, Wajib Pajak dapat mengirimkan permohonan EFIN melalui domain lupa.efin@pajak.go.id.
Cek berita dan artikel lainnya di sini