Penulis: Aqila Bagus Misbahuddin
JAKARTA, HnG Insight – Pemerintah kucurkan beragam insentif untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB), salah satunya diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk mobil dan bus.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan insentif PPN diberikan pada 2023 untuk mengakselerasi transformasi ekonomi dan meningkatkan daya tarik investasi dalam ekosistem KBLBB serta percepatan peralihan dari energi fosil ke energi listrik.
“Dalam meningkatkan minat masyarakat atas kendaraan listrik maka diberikan insentif PPN,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Peluncuran Kebijakan Bantuan Pemerintah untuk KBLBB, dikutip Kamis (23/3/2023).
Menkeu menjelaskan ada 2 diskon PPN. Pertama, mobil dan bus listrik dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di atas 40% dan mengikuti program Kementerian Perindustrian (Kemenperin), diberikan insentif PPN 10% sehingga PPN yang harus dibayar hanya 1%.
Kedua, bus listrik dengan TKDN di atas 20% hingga 40% diberikan insentif PPN sebesar 5%. Dengan kata lain, PPN yang harus dibayar adalah 6%.
Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif perpajakan lain. Pertama, pemberian tax holiday hingga 20 tahun sesuai dengan nilai investasinya.
“Insentif ini diberikan untuk industri kendaraan bermotor dan komponen utamanya. Juga untuk industri logam dasar, besi baja dan turunannya, termasuk untuk smelter nikel dan produksi baterai,” tambahnya.
Kedua, super tax deduction hingga 300% atas biaya penelitian dan pengembangan di bidang pembangkit tenaga listrik, baterai, dan alat listrik. Ketiga, PPN dibebaskan atas barang tambang, termasuk bijih nikel sebagai bahan baku pembuatan baterai.
Keempat, PPN dibebaskan atas impor dan perolehan barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik industri kendaraan bermotor.
Kelima, Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik dalam negeri beserta program Kemenperin sebesar 0% dibandingkan kendaraan non listrik yang minimal PPnBM 15%.
Keenam, bea masuk most favoured nation (MFN) impor mobil incompletely knocked down (IKD) dan completely knock down (CKD) 0%. Ketujuh, pajak daerah berupa pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor dan pajak kendaraan bermotor sebesar 90%.
Ilustrasi: Muhammad Irfan Firdaus
Cek berita dan artikel lainnya di sini