Penulis: Kurnia Sari
JAKARTA, HnG Insight – Hingga pertengahan tahun 2025, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat telah melakukan 13.248 penindakan terhadap peredaran barang ilegal di berbagai wilayah Indonesia.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka menyampaikan sebanyak 61% berasal dari peredaran rokok tanpa izin yang sah. Bahkan, jumlah ini menunjukkan peningkatan signifikan sebesar 38% dibandingkan periode sebelumnya.
“Kinerja ini (fungsi pengawasan) dilanjutkan dengan pembentukan satuan tugas lokal yang berhasil melakukan 13 kali penindakan tambahan, dengan barang hasil penindakan sebanyak 1,9 juta batang rokok ilegal,” ujar Djaka, dikutip Sabtu (26/07/25).
Penindakan tambahan juga dilakukan oleh satuan tugas lokal yang dibentuk dalam rangka Operasi Gurita, dengan catatan 13 kali penindakan tambahan dan penyitaan 1,9 juta batang rokok ilegal.
Djaka Budhi Utama menyoroti bahwa selama pelaksanaan Operasi Gurita yang berlangsung dari 28 April hingga 30 Juni 2025, pihak Bea Cukai berhasil melakukan 3.918 penindakan.
Dari hasil operasi tersebut, jumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan meningkat mencapai sekitar 182,74 juta batang.
Tak hanya barang, empat unit mesin pembuat rokok turut disita dalam penindakan pabrik ilegal di wilayah Jawa Timur pada 28 Februari 2025.
DJBC tidak hanya mengandalkan pendekatan represif, tetapi juga membangun kemitraan dengan tokoh agama dan masyarakat dalam rangka edukasi publik tentang pentingnya barang legal dan kepatuhan cukai.
Cek berita dan artikel lainnya di sini
