Penulis: Natalie Syaina Abitta
JAKARTA, HnG Insight – Kementerian Keuangan melakukan perubahan ketentuan batas waktu penyetoran PPN atas penyerahan aset kripto.
Perubahan ini diatur dalam PMK 81/2024. Penyetoran PPN atas aset kripto dimundurkan menjadi akhir bulan berikutnya setelah masa pajak dilakukannya pemungutan PPN.
“Penyetoran PPN yang telah dipungut … dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak dilakukannya pemungutan”, bunyi penggalan Pasal 344 PMK 81/2024, dikutip Kamis (21/11/2024).
Pada Pasal 6 ayat (4) PMK 68/2022, batas akhir penyetoran PPN atas aset kripto sebelumnya ditetapkan maksimal tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa dilakukannya pemungutan.
Tidak hanya mengubah batas akhir penyetoran PPN, PMK 81/2024 juga menegaskan pengenaan sanksi. Penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dapat dikenakan sanksi apabila tidak memenuhi ketentuan pembuatan bukti pemungutan PPN dan penyetoran PPN atas aset kripto.
Lebih lanjut, sanksi yang dikenakan pada penyelenggara PMSE merujuk pada UU KUP.
Sebagai informasi, penyelenggara PMSE wajib melaporkan PPN yang telah dipungut dan disetor menggunakan SPT Masa PPN. Adapun batas waktu pelaporan ditetapkan maksimal akhir bulan berikutnya setelah masa pajak dilakukannya pemungutan PPN atas penyerahan aset kripto.
Sebelumnya, penyelenggara PMSE wajib melaporkan PPN menggunakan SPT Masa PPN 1107 PUT bagi pihak lain. SPT Masa tersebut wajib dilaporkan maksimal 20 hari setelah pajak.
Cek berita dan artikel lainnya di sini