Banyak Keluhan Sistem Coretax, Ini Upaya DJP

Penulis: Natalie Syaina Abitta


JAKARTA, HnG Insight – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sampaikan permohonan maaf kepada seluruh wajib pajak atas kendala yang dialami saat menggunakan coretax.

Sebagai solusi, DJP mengupayakan perbaikan layanan untuk mengatasi masalah tersebut. Direktur P2Humas DJP Dwi Astuti mengungkapkan permohonan maafnya mewakili seluruh DJP.

“Bersama ini kami dengan segala kerendahan hati menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh wajib pajak atas terdapatnya kendala-kendala yang terjadi dalam penggunaan fitur-fitur layanan coretax DJP,” sebut Dwi, dikutip Minggu (12/01/2025).

Perbaikan sistem coretax yang telah dilakukan saat ini dapat diuraikan menjadi 6 upaya. Pertama, memperluas jaringan dan peningkatan kapasitas bandwith.

Kedua, penunjukan penanggung jawab kegiatan administrasi perusahaan (PIC) dalam membuat faktur pajak.

Ketiga, pembuatan faktur pajak baik dalam bentuk biasa maupun bentuk *.xml.

Keempat, pendaftaran yang dapat diuraikan menjadi pengaturan ulang kata sandi, pemadanan NIK-NPWP, pelaksanaan update data, dan penggunaan kode otorisasi sertifikat elektronik melalui pengenalan wajah.

Kelima, pembayaran meliputi aplikasi pembuatan kode billing, pemindahbukuan dan pembayaran tunggakan (utang pajak) berupa Surat Tagihan Pajak (STP) maupun Surat Ketetapan Pajak (SKP).

Keenam, layanan pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh, Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN, Konfirmasi Status Wajib Pajak, dan status Pengusaha Kena Pajak (PKP).

“Kapasitas sistem aplikasi coretax DJP sudah dapat menerima faktur yang dikirim dalam bentuk *.xml sampai dengan 100 faktur per pengiriman dan akan terus ditingkatkan kapasitasnya serta perbaikan fitur pencetakan dokumen faktur pajak,” ungkap Dwi

Cek berita dan artikel lainnya di sini

You May Also Like