Penulis: Natalie Syaina Abitta
JAKARTA, HnG Insight – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan banyaknya impor pakaian bekas mengganggu industri dalam negeri, khususnya industri tekstil.
Demi mengatasi hal tersebut, Jokowi mengaku telah memerintahkan kepada instansi terkait untuk segera menelusuri dan menindak praktik impor pakaian bekas.
“Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari dua hari sudah banyak yang ketemu. Yang namanya impor pakaian bekas sangat mengganggu,” ucap Jokowi, dikutip Kamis (16/3/2023).
Ketentuan larangan impor pakaian bekas sebenarnya tercantum dalam Permendag No 18 Tahun 2021 s.t.d.d Permendag No 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor. Adapun barang dilarang impor diantaranya pakaian bekas, karung bekas dan kantong bekas.
Larangan tersebut dilakukan karena akan berdampak buruk bagi (industri kecil menengah) IKM dan kesehatan bagi penggunanya.
Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia Jemmy Kartiwa berpendapat Industri Kecil dan sektor penjahit terganggu karena harus bersaing dengan pakaian bekas impor. Hal ini kemudian akan berdampak pada ekosistem industri tekstil di sektor hulu.
Sejalan dengan hal tersebut, Dirjen Bea dan Cukai Askolani menyampaikan akan terus menindak impor pakaian bekas yang masuk.
Selama tahun 2022, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) sudah melakukan penindakan atas 6.177 ballpress pakaian bekas yang beredar di masyarakat. Impor pakaian dalam bentuk ballpress ini acap kali melewati pelabuhan ilegal.
“Tentunya kami bekerja sama dengan aparat penegak hukum yang cukup solid. Kami akan selalu melakukan pengawasan sesuai ketentuan larangan dan/atau pembatasan yang ditetapkan Kementerian Perdagangan”, imbuh Askolani.
Ilustrasi: Muhammad Irfan Firdaus
Cek berita dan artikel lainnya di sini