Penulis: Kurnia Sari
JAKARTA, HnG Insight – Melalui PMK 74/2024, pemerintah memperbarui aturan mengenai pembentukan cadangan piutang tak tertagih yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.
Khusus untuk Wajib Pajak usaha Bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan Pembiayaan Konsumen, dan perusahaan Anjak Piutang dapat membentuk cadangan piutang tak tertagih.
“Wajib Pajak dapat membebankan penghapusan piutang tak tertagih melalui, […], pembentukan cadangan, yaitu pembebanan atas penghapusan piutang tak tertagih melalui penyisihan yang dibentuk sejak awal pengakuan piutang,” bunyi penggalan Pasal 2 ayat (1) PMK 74/2024, dikutip Minggu (3/11/2024).
PMK 74/2024 juga mengatur jenis Wajib Pajak badan usaha lain yang dapat melakukan pencadangan piutang, yaitu koperasi simpan pinjam yang telah terdaftar dan/atau memiliki izin pada kementerian koperasi dan UKM, PT Perusahaan Pengelolaan Aset, dan penyelenggara usaha jasa pembiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (5) huruf c PMK 74/2024.
Selain itu, lembaga keuangan mikro, PT Permodalan Nasional Madani, PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) juga diperbolehkan melakukan cadangan piutang.
Wajib Pajak tersebut diperbolehkan melakukan cadangan piutang dengan melakukan perhitungan terhadap nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir tahun pajak dikurangi dengan cadangan piutang tak tertagih awal tahun pajak dengan mengacu pada standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia.
Nilai tercatat pada akhir tahun pajak dibentuk dan dihitung berdasarkan setiap kelompok kualitas piutang. Terdapat dua kelompok kualitas piutang, yaitu kelompok kualitas piutang berdasarkan tahapan (staging) atau kelompok kualitas piutang lainnya berdasarkan kolektibilitas.
Untuk dapat mengurangkan cadangan piutang tak tertagih dari peredaran bruto, wajib pajak harus menyampaikan dokumen berupa daftar piutang dan salinan bukti pemenuhan piutang yang-nyata tidak dapat ditagihkan dalam lampiran SPT Tahunan badan.
Cek berita dan artikel lainnya di sini