Aturan Baru! Restitusi Dipercepat bagi WP OP Lebih Bayar hingga Rp100 Juta

Penulis: Aqila Bagus Misbahuddin


JAKARTA, HnG Insight – Melalui PER-5/PJ/2023, Ditjen Pajak (DJP) mempercepat restitusi bagi wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan jumlah lebih bayar tertentu.

Dalam PER-5/PJ/2023 tentang Percepatan Pengembalian Pembayaran Pajak, percepatan restitusi diberikan kepada WP OP dengan syarat tertentu dengan SPT Tahunan lebih bayar maksimal Rp100 juta.

“Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan tertentu diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak berdasarkan ketentuan Pasal 17D UU KUP,” bunyi Pasal 2 ayat (1) PER-5/PJ/2023, dikutip Jumat (19/5/2023).

Restitusi tersebut dipercepat bagi WP OP, baik yang mengajukan permohonan restitusi berdasarkan Pasal 17B UU KUP maupun berdasarkan Pasal 17D UU KUP.

Perlu dicatat, DJP akan melakukan penelitian atas kedua permohonan restitusi tersebut sesuai PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 209/2021.

Dalam hal hasil penelitian menunjukkan kelebihan pembayaran, DJP akan menyampaikan pemberitahuan permohonan restitusi bakal ditindaklanjuti sesuai Pasal 17D UU KUP dan permintaan agar WP menyampaikan rekening dalam negeri atas nama WP untuk pengembalian.

“Pemberitahuan dan permintaan rekening … diterbitkan paling lama 5 hari kerja sejak SPT Tahunan disampaikan secara lengkap,” bunyi Pasal 2 ayat (5) PER-5/PJ/2023.

Lalu, DJP akan menerbitkan surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak (SKPPKP) paling lama 15 hari kerja sejak SPT Tahunan disampaikan secara lengkap.

Ilustrasi: Fauziah Ainni Sofiah

Cek berita dan artikel lainnya di sini

You May Also Like