Penulis: Aqila Bagus Misbahuddin
JAKARTA, HnG Insight – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berencana akan memudahkan pengisian surat pemberitahuan (SPT) secara otomatis mulai Mei 2024.
Menurut Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, DJP tengah menyiapkan aplikasi taxpayer account management yang menggunakan fitur prepopulated dalam Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau dikenal core tax system.
“Jadi dalam sistem informasi yang akan datang atau core tax memang kita mencoba untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam menyusun SPT-nya,” kata Suryo dalam Konferensi APBN Kita, dikutip Minggu (30/7/2023).
Sebagai informasi, fitur prepopulated adalah fitur yang menyediakan data yang didasarkan pada database yang dimiliki oleh otoritas sebelumnya.
Adanya fitur ini memungkinkan data-data terkait pemotongan pajak langsung tersedia dalam formulir SPT wajib pajak, sehingga tidak perlu memasukkan satu per satu.
Suryo Utomo juga menambahkan dengan otomatisasi pengisian data dalam sistem tersebut, wajib pajak hanya perlu mencocokkan data saja.
“Wajib pajak tinggal lihat apakah sudah sesuai, tinggal di-submit. Kalau belum, tinggal ditambahkan hal-hal yang belum ter-capture dalam sistem administrasi,” tambah Suryo.
Selain itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira mengungkapkan saat ini DJP tengah melakukan persiapan PSIAP yang salah satunya dengan pelatihan. Nantinya, akan ada uji coba di 3 kantor wilayah (kanwil) DJP.
“Nanti kita akan coba dan juga evaluasi. Mudah-mudahan bulan Mei 2024 sudah ready dijalankan secara nasional,” kata Nufransa.
Cek berita dan artikel lainnya di sini