Anggaran Rp16,58 Triliun Digelontorkan, Pemerintah Genjot Ketahanan Pangan Lewat Beras dan Pupuk

Penulis: Kurnia Sari


JAKARTA, HnG Insight – Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat ketahanan pangan nasional. Salah satu upaya nyata yang dilakukan adalah melalui alokasi anggaran besar untuk pengadaan beras serta penyaluran pupuk bersubsidi. 

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menjelaskan bahwa Perum Bulog yang bertindak sebagai pelaksana investasi pemerintah, telah mendapat suntikan dana sebesar Rp16,58 triliun untuk tahun anggaran 2025.

Karena pada saat ini adalah musim panen, per 15 Mei yang lalu telah dibelanjakan oleh Bulog sebesar Rp15,15 triliun. Jadi ini adalah 91% untuk gabah, Bulog telah membeli sebanyak 1,46 juta ton gabah senilai Rp9,5 triliun dan 0,47 juta ton beras setara Rp5,65 triliun. Dan ini menyerap panen yang sekarang sedang berlangsung di masyarakat,” ujar Wamenkeu, dikutip Senin (26/05/2025).

Pengadaan tersebut dilakukan sebagai bentuk serapan hasil panen petani dalam negeri. Ketersediaan beras nasional pun tercatat berada dalam posisi yang sangat kuat. Cadangan beras Bulog saat ini mencapai 3,73 juta ton, angka tertinggi yang pernah tercatat dalam 57 tahun terakhir.

Lebih lanjut, Suahasil menyampaikan bahwa kenaikan produksi beras di periode Januari hingga April 2025 diperkirakan mencapai 25,7% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Peningkatan ini turut mendorong laju pertumbuhan ekonomi nasional di sektor pertanian yang mencatat angka impresif, lebih dari 10%.

Pertumbuhan ekonomi sektor pertanian kita terlihat pertumbuhan ekonomi yang sangat impresif di angka 10% lebih dan kita lihat bahwa ada hubungan antara produksi padi ini dengan penyaluran pupuk,” tambahnya.

Penyaluran pupuk pun mengalami reformasi besar-besaran. Pemerintah menerapkan sistem baru melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 yang bertujuan menyederhanakan regulasi serta mempercepat distribusi pupuk kepada petani. Reformasi ini memangkas lebih dari seratus aturan yang sebelumnya memperumit proses penyaluran.

Dengan pemangkasan setidaknya 145 regulasi, penyaluran pupuk kini dapat dilakukan secara langsung kepada kelompok tani di seluruh penjuru Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat distribusi, menjamin ketersediaan pupuk di lapangan, dan mendorong peningkatan produktivitas pertanian.

Melalui Perpres 6/2025 dilakukan penyederhanaan tata kelola dengan memangkas tidak kurang dari 145 regulasi sehingga pupuk bersubsidi bisa langsung disalurkan kepada kelompok-kelompok petani di seluruh daerah dan langsung tersedia. Sehingga, berkontribusi terhadap peningkatan produktivitas petani dan juga kesejahteraan para petani kita,” tutup Wamenkeu.

Cek berita dan artikel lainnya di sini 

You May Also Like