Angga-Shenina Nikah, Kira-Kira Aspek Pajaknya Apa Ya?

Penulis: Kurnia Sari


JAKARTA, HnG Insight – Baru-baru ini, dunia maya dikejutkan dengan kabar aktor dan aktris Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon yang melangsungkan pernikahan mereka secara tertutup. Selain menjadi sorotan publik, pernikahan ini juga membawa konsekuensi administratif, salah satunya dalam aspek perpajakan.

Dalam sistem perpajakan di Indonesia, penghasilan seorang wanita yang telah menikah umumnya dianggap sebagai penghasilan suaminya sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh).

“Seluruh penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah kawin pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak, […] dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya,” bunyi penggalan Pasal 8 ayat (1) UU PPh, dikutip Minggu (23/02/25).

Konsekuensi utama dari status perpajakan pasangan suami-istri muncul saat penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP). Dalam pelaporan pajak, terdapat empat status perpajakan yang dapat dipilih oleh pasangan suami-istri, yaitu KK, HB, PH, dan MT.

Pertama, status KK digunakan apabila suami-istri melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya menggunakan NPWP suami, sehingga penghasilan keduanya digabung dalam satu SPT.

Kedua, status HB digunakan apabila suami-istri melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah karena telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim atau telah resmi bercerai.

Ketiga, status PH digunakan apabila suami-istri memilih untuk melaksanakan kewajiban pajak secara terpisah berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.

Keempat, status MT digunakan apabila istri memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri dengan menggunakan NPWP-nya sendiri, tanpa perlu digabungkan dengan suami.

Pemilihan status perpajakan ini sangat penting karena akan mempengaruhi besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) serta kewajiban perpajakan lainnya. 

Namun, perlu diingat bahwa status perpajakan ini dihitung berdasarkan kondisi per 1 Januari tahun pajak yang bersangkutan. 

Dengan demikian, status perpajakan Angga dan Shenina akan berlaku efektif dalam SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2025 yang baru akan dilaporkan pada Maret 2026.

Cek berita dan artikel lainnya di sini 

You May Also Like