Penulis: Aqila Bagus Misbahuddin
JAKARTA, HnG Insight – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023 mengenai perlakuan pajak penghasilan (PPh) atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.
PMK ini diterbitkan untuk lebih memberikan kepastian hukum dan keadilan perlakuan PPh atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk uang maupun natura dan/atau kenikmatan, serta untuk menghindari upaya penggerusan basis pajak.
“PMK 167/2018 belum menampung kebutuhan penyesuaian perlakuan PPh atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sehingga perlu diganti,” bunyi bagian menimbang PMK 66/2023, dikutip Rabu (5/7/2023).
Terdapat 6 bab pada PMK ini. Pertama, ketentuan umum. Kedua, perlakuan pembebanan biaya penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.
Pasal 2 ayat (1) PMK ini menyebutkan biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan.
Hal tersebut juga berlaku untuk penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
Ketiga, natura dan/atau kenikmatan sebagai objek PPh dan pengecualiannya dari objek PPh. Pada bab 3 ini, ada 3 hal yang dibahas, yaitu natura dan/atau kenikmatan sebagai objek PPh dan pengecualian natura dan/atau kenikmatan dari objek PPh.
Termasuk pembahasan bab 3 juga adalah tata cara pemberian pengecualian dari objek PPh atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu.
Keempat, tata cara penilaian dan penghitungan penghasilan berupa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/kenikmatan. Kelima, ketentuan peralihan. Keenam, ketentuan penutup.
Adapun PMK 66/2023 ini berlaku mulai 1 Juli 2023. Atas pemberlakuan tersebut, PMK 167/2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Cek berita dan artikel lainnya di sini