Kriteria Marketplace yang Dapat Ditunjuk Sebagai Pemungut PPh Pasal 22, Cek Ketentuannya!

Penulis: Kurnia Sari JAKARTA, HnG Insight – Per 14 Juli 2025, Kementerian Keuangan menerbitkan PMK 37/2025 terkait penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang berasal dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Pihak lain yang dimaksud merupakan penyelenggara PMSE yang bertempat kedudukan di dalam wilayah Indonesia dan luar wilayah Indonesia yang memenuhi […]