1,06 Juta SPT Badan Sudah Masuk, DJP Targetkan Kepatuhan 81,92 Persen

Penulis: Natalie Syaina


JAKARTA, HnG Insight Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat telah menerima 1,06 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) badan hingga 1 Mei 2025, sehari setelah batas akhir pelaporan tanpa sanksi denda berakhir pada 30 April.

Total keseluruhan SPT tahunan yang diterima DJP mencapai 14,06 juta, terdiri dari 13 juta SPT orang pribadi dan 1,06 juta SPT badan. Angka ini diperoleh hingga pukul 07.59 WIB, sebagaimana diungkapkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti.

“Jumlah tersebut terdiri dari sebanyak 13 juta SPT Tahunan PPh orang pribadi dan 1,06 juta SPT Tahunan PPh badan,” jelas Dwi dalam pesan singkat, dikutip Jumat (2/5/2025).

Ia menambahkan bahwa DJP menargetkan tingkat kepatuhan pelaporan SPT tahunan tahun 2025 sebesar 81,92 persen, yang mencakup seluruh Wajib Pajak dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif, baik orang pribadi maupun badan.

“Perlu kami perjelas bahwa target sebesar 81,92 persen merupakan target penyampaian SPT tahunan yang dilakukan oleh seluruh Wajib Pajak … bukan atas Wajib Pajak badan saja,” tegas Dwi.

Meski batas waktu pelaporan telah lewat, DJP masih memberi ruang pelaporan SPT hingga 31 Desember 2025. Pelaporan tetap dapat dilakukan melalui kanal daring seperti e-Filing dan e-Form.

Terkait keterlambatan pelaporan, DJP akan mengenakan denda sebesar Rp100.000 untuk orang pribadi dan Rp1.000.000 untuk badan. Denda tersebut dibayarkan setelah Wajib Pajak menerima Surat Tagihan Pajak (STP), sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

UU KUP juga memberi kewenangan bagi DJP untuk melakukan penegakan hukum atas kelalaian pelaporan. Proses ini dimulai dengan pengiriman Surat Teguran dan dapat berlanjut hingga sanksi pidana jika terbukti adanya pelanggaran yang merugikan negara.

Cek berita dan artikel lainnya di sini 

You May Also Like