Wajib Pajak Dalam Negeri Dapat Ajukan MAP, Ini Syaratnya!

Penulis: Kurnia Sari


JAKARTA, HnG Insight – Mutual Agreement Procedure (MAP) merupakan upaya penyelesaian sengketa pajak internasional yang muncul akibat ketidaksesuaian penerapan ketentuan dalam tax treaty

Melalui PMK 172/2023, terdapat dua sebab yang menjadi dasar Wajib Pajak dalam negeri (WPDN) mengajukan MAP kepada Direktorat Jendeal Pajak (DJP).

“Perlakuan perpajakan oleh DJP yang tidak sesuai dengan ketentuan P3B menurut WPDN, […], terdiri atas: a. Pengenaan P3B yang disebabkan oleh penentuan harga transfer, […], b. Perbedaan penafsiran ketentuan P3B,” bunyi Pasal 10 PMK 172/2023, dikutip Minggu (26/10/2025). 

Pertama, terjadinya pengenaan pajak berganda sebagai akibat dari penyesuaian harga transfer. Kedua, munculnya perbedaan penafsiran interpretasi terhadap isi maupun penerapan ketentuan dalam P3B. 

MAP dapat diajukan dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam P3B, atau paling lambat 3 tahun sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak (SKP), bukti potong, atau bukti pungut pajak atas sengketa tersebut. 

Hasil dari proses MAP akan dituangkan dalam dokumen persetujuan bersama (mutual agreement) yang berisi kesepakatan antara otoritas pajak kedua negara atas penyelesaian sengketa pajak yang dibahas. 

Dokumen tersebut bersifat mengikat bagi otoritas pajak kedua negara dalam menerapkan ketentuan P3B terhadap sengketa yang diselesaikan.

Kendati demikian, WPDN lebih memilih menggunakan upaya administratif domestik seperti keberatan, banding, gugatan dibandingkan menempuh proses MAP.

Cek berita dan artikel lainnya di sini 

You May Also Like