Target Pajak Naik 13,5 Persen, Simak Strategi Baru Pemerintah

Penulis: Natalie Syaina


JAKARTA, HnG Insight — Target penerimaan pajak pada tahun 2026 naik sebesar 13, 5 persen atau menjadi Rp2.357,7 triliun.

Target penerimaan pajak baru dituangkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu menyatakan pemerintah telah menyiapkan strategi baru untuk kenaikan target penerimaan.

“Kita punya program baru namanya joint program. Program ini ada tiga, ada big data, transaksi-transaksi digital yang selama ini tidak terpungut pajaknya, dan sumber daya alam [SDA]. Ini mudah-mudahan bisa menghasilkan tax buoyancy totalnya 1,6,” jelas Anggito, dikutip Jumat (22/8/2025).

Sebagai informasi, tax buoyancy merupakan indikator untuk mengukur respons penerimaan pajak terhadap kondisi ekonomi yang direfleksikan dengan Produk Domestik Bruto (PDB).

Tax buoyancy kurang dari satu menandakan elastisitas pajak rendah dan perubahan diskresioner kurang efektif, sedangkan tax buoyancy lebih dari satu menunjukkan perubahan diskresioner dapat meningkatkan penerimaan pajak.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan pada kuartal I-2025, tax buoyancy Indonesia tercatat -3,71, artinya setiap 1 persen pertumbuhan PDB, penerimaan pajak justru turun lebih dari tiga kali lipat. Sebelumnya, tax buoyancy tercatat 1,94 pada 2021, 1,92 pada 2022, 1,17 pada 2023, dan 0,71 pada 2024.

Anggito menambahkan, pemerintah akan memakai basis pajak 2024 untuk mengejar target penerimaan 2026, seiring optimisme pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 5,4 persen pada tahun tersebut.

“Jadi, effort kita di tahun 2026 adalah mengoptimalkan Coretax dan joint program tadi,” ungkap Anggito

Cek berita dan artikel lainnya di sini 

You May Also Like