PT Tbk Dapat Diskon PPh Badan 3%, Gimana Caranya?

Penulis: Kurnia Sari


JAKARTA, HnG Insight – Pemerintah memberikan insentif berupa penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan bagi perseroan terbuka yang memenuhi ketentuan tertentu. 

Melalui Pasal 17 ayat (2b) Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Wajib Pajak badan dalam negeri berbentuk perseroan terbuka dapat menikmati tarif 3% lebih rendah dari tarif normal 22%. 

“Wajib Pajak badan dalam negeri: […], dapat memperoleh tarif sebesar 3% (tiga persen) lebih rendah dari tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,” bunyi penggalan Pasal 17 ayat (2b) UU HPP, dikutip Selasa (23/09/2025). 

Fasilitas tersebut dapat dinikmati apabila saham yang disetor diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) paling sedikit 40% serta seluruh persyaratan tertentu harus dipenuhi.

Saham harus dimiliki oleh minimal 300 pihak dan setiap pihak hanya boleh menguasai kurang dari 5% dari total saham yang ditempatkan dan disetor penuh. 

Selain itu, struktur kepemilikan saham harus dipertahankan sekurang-kurangnya selama 183 hari kalender dalam satu tahun pajak.

Apabila Wajib Pajak memenuhi syarat tersebut, maka Wajib Pajak harus melaporkan pemenuhan syarat tersebut ke Direktorat Jenderal Pajak.

Saham hasil pembelian kembali (buyback) oleh Wajib Pajak sendiri, serta kepemilikan oleh pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam UU PPh, dikecualikan dari perhitungan.

Apabila salah satu syarat tidak dipenuhi, maka tarif PPh Badan yang berlaku kembali mengikuti ketentuan umum, yakni 22 persen.

Cek berita dan artikel lainnya di sini 

You May Also Like