Pemerintah Tanggung PPN 6% untuk Tiket Pesawat Periode Libur Akhir Tahun

Penulis: Natalie Syaina


JAKARTA, HnG Insight – Pemerintah menetapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat kelas ekonomi untuk rute domestik pada periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 akan ditanggung pemerintah sebesar 6%.

Tiket pesawat yang dibeli mulai 22 Oktober 2024 hingga 10 Januari 2026 berhak memperoleh fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP). Namun, tiket yang dibeli di luar rentang tanggal tersebut tidak akan mendapatkan fasilitas PPN DTP, meskipun penerbangan tetap dilakukan selama periode Natal dan Tahun Baru.

“PPN yang terutang atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak ditanggung pemerintah dalam hal jasa yang diserahkan di luar periode pembelian tiket dan periode penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,” bunyi Pasal 6 ayat (1) huruf a PMK 71/2025, dikutip pada Sabtu (18/10/2025).

Selain itu, Pasal 6 ayat (1) menjelaskan bahwa penyerahan jasa penerbangan yang tidak termasuk fasilitas PPN DTP tetap dikenai PPN sesuai ketentuan perundang-undangan. Besaran PPN yang berlaku adalah 12% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain, yang dihitung sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian sebagaimana diatur dalam PMK 131/2024.

PMK 71/2025 resmi diundangkan pada 15 Oktober 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut. Regulasi ini merupakan bagian dari serangkaian kebijakan fiskal yang dikeluarkan pemerintah untuk mendorong sektor transportasi udara sekaligus memberikan perlindungan bagi konsumen.

Pemerintah sebelumnya telah beberapa kali memberikan fasilitas PPN DTP pada tiket pesawat domestik. Pada tahun ini, fasilitas serupa telah diterapkan dua kali, yaitu pada periode penerbangan 24 Maret hingga 7 April 2025 dan 5 Juni hingga 31 Juli 2025. Langkah ini dinilai efektif dalam menjaga daya beli masyarakat selama masa liburan atau periode tertentu yang permintaan tiket meningkat.

Pemberian fasilitas PPN DTP diharapkan tidak hanya meringankan beban penumpang, tetapi juga mendorong pertumbuhan sektor transportasi udara domestik. Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah sekaligus menunjukkan komitmen untuk menyeimbangkan kepentingan fiskal dengan perlindungan konsumen dan stabilitas harga di pasar penerbangan domestik.

Cek berita dan artikel lainnya di sini 

You May Also Like