Investor Diberikan Fasilitas PPN Tidak Dipungut Atas BKP Tertentu, Apa Saja Bentuknya?

Penulis: Aqila Bagus Misbahuddin JAKARTA, HnG Insight – Melalui PP 12/2023, pemerintah memberikan fasilitas fiskal untuk investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dipungut untuk Barang Kena Pajak (BKP) tertentu. Dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a PP 12/2023 disebutkan fasilitas penanaman modal berbentuk insentif fiskal yang menjadi kewenangan pemerintah […]