Sejauh Mana Indonesia Mengimplementasikan BEPS Action Plan 2?

Penulis: Kurnia Sari


JAKARTA, HnG Insight – Melalui BEPS Action Plan 2, OECD membagi praktik penghindaran pajak melalui skema hybrid mismatch menjadi tiga, yakni double deduction scheme, deduction/no inclusion scheme, dan foreign tax generator

Untuk mengatasi praktik tersebut, OECD merekomendasikan linking rules, yaitu aturan terhubung atas perlakuan pajak terhadap transaksi di suatu yurisdiksi dengan mempertimbangkan perlakuan transaksi tersebut di negara mitra. 

It recommends specific improvements to domestic law, designed to achieve a better alignment between those laws and their intended tax policy outcomes and the introduction of linking rules that neutralise the mismatch in tax outcomes under a hybrid mismatch arrangement,” bunyi Article 4, Action 2:2015 Final Report, dikutip Senin (27/10/2025). 

Dalam ranah domestik, Indonesia telah mengadopsi konsep linking rule dalam Pasal 32 ayat (2) PP 55/2022 dengan memberikan kewenangan kepada DJP untuk menolak atau tidak mengakui biaya yang dibayarkan WPDN kepada WPLN.

Penolakan tersebut dilakukan apabila atas biaya tersebut terbukti untuk memanfaatkan celah perbedaan aturan pajak antarnegara. Prinsip ini sejalan dengan hybrid payer rule, yaitu mekanisme utama untuk mencegah terjadinya pengurangan pajak secara ganda yang sering muncul dalam skema hybrid mismatch arrangements.

“Pembayaran yang dilakukan oleh WPDN kepada WPLN tidak dapat dibebankan sebagai biaya yang mengurangi penghasilan, […], dalam hal pembayaran tsb: a. tidak diperhitungkan sebagai penghasilan WPLN yang dikenai pajak di negara atau yurisdiksi di mana WPLN berdomisili,” bunyi Pasal 43 ayat (1) huruf a PP 55/2022. 

Ketentuan ini menyasar skema deduction/no inclusion, yakni kondisi di mana WPDN mengakui biaya atas suatu pembayaran misalnya bunga pinjaman, tetapi di negara domisili WPLN, pembayaran tersebut tidak dianggap sebagai penghasilan kena pajak. Melalui Pasal 43 ayat (1) huruf a PP 55/2022, biaya tersebut tidak dapat dikurangkan di Indonesia.

“[…], b. dibebankan sebagai pengurang penghasilan WPLN di negara/yurisdiksi di mana WPLN berdomisili yang mengakibatkan pembayaran dimaksud tidak dikenai pajak/dikenai pajak yang rendah maupun di negara atau yurisdiksi di mana WPLN tersebut berdomisili,” bunyi Pasal 43 ayat (1) huruf b PP 55/2022. 

Sementara itu, Pasal 43 ayat (1) huruf b PP 55/2022 menargetkan skema double deduction, yaitu kondisi di mana satu pembayaran menghasilkan dua kali pengurangan pajak di dua yurisdiksi berbeda. 

Dalam skema ini, WPDN mengklaim pembayaran sebagai biaya, sedangkan WPLN yang menerima pembayaran juga mengklaim biaya yang sama. Melalui Pasal 43 ayat (1) huruf b PP 55/2022, biaya tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan WPDN di Indonesia.

Cek berita dan artikel lainnya di sini 

You May Also Like