PMK 94/2025: Reregulasi Kebijakan Penjualan Surat Utang Negara

Penulis: Kurnia Sari


JAKARTA, HnG Insight – Kementerian Keuangan melakukan simplifikasi ketentuan penjualan surat utang negara (SUN) dengan acara pengumpulan pemesanan di pasar perdana domestik melalui PMK 94/2025.

Melalui Pasal 2 PMK 94/2025, SUN diterbitkan oleh menteri keuangan di pasar perdana domestik dalam bentuk SUN yang diperdagangkan atau SUN yang tidak diperdagangkan.

“SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam bentuk: a. SUN yang diperdagangkan atau SUN yang tidak diperdagangkan,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PMK 94/2025, dikutip Jumat (02/01/2026).

Lebih lanjut, dalam penerbitannya, Menteri Keuangan menentukan bentuk SUN, struktur produk SUN, sasaran investor, pemesanan pembelian, serta ketentuan dan persyaratan SUN yang diterbitkan.

Pemesanan pembelian dapat dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung. Mekanisme penjualan langsung dilakukan melalui sistem elektronik mitra distribusi dalam jaringan (online) dan seketika (realtime) melalui sistem elektronik yang disediakan oleh Kementerian Keuangan.

Sementara itu, mekanisme penjualan tidak langsung dilakukan melalui sarana/media elektronik mitra distribusi atau dengan melakukan pemesanan pembelian di kantor-kantor pelayanan atau gerai penjualan mitra distribusi.

Adapun yang dimaksud dengan mitra distribusi adalah bank, perusahaan efek, perusahaan fintech, dan/atau PPMSE, yang berada di bawah pengawasan otoritas terkait, serta memiliki kemampuan untuk melayani pemesanan pembelian.

Cek berita dan artikel lainnya di sini 

You May Also Like