Penulis: Kurnia Sari
JAKARTA, HnG Insight – Per 1 Agustus 2025 lalu, Kementerian Keuangan menerbitkan PMK 53/2025 sebagai upaya menyesuaikan regulasi terkait PPN dengan besaran tertentu atas transaksi aset kripto yang saat ini sudah tidak lagi menjadi objek PPN.
Dalam penjelasan pertimbangannya, pemerintah menegaskan bahwa pengaturan PPN atas perdagangan aset kripto yang sebelumnya berlaku belum sejalan dengan ketentuan terbaru.
“bahwa pengenaan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto, […], belum menyesuaikan ketentuan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak dan besaran tertentu pajak pertambahan nilai, sehingga perlu dilakukan perubahan,” bunyi bagian Menimbang PMK 53/2025, dikutip Minggu (30/11/2025).
Sebelum dicabut melalui PMK 53/2025, ketentuan dalam Pasal 343 sebenarnya telah menetapkan bahwa transaksi aset kripto dikenai PPN dengan menggunakan skema besaran tertentu.
Mekanisme pengenaannya dilakukan dengan mengalikan besaran tertentu untuk masing-masing jenis penyerahan dengan DPP nilai lain, yaitu 11/12 dari nilai transaksi, kemudian dikalikan tarif PPN sebesar 12%.
Dalam konteks layanan verifikasi transaksi dan pengelolaan kelompok penambang, dasar pengenaan tersebut menggunakan nilai dalam bentuk uang dari aset kripto yang diterima penambang.
Besaran tertentu tersebut berbeda-beda sesuai jenis pelaku. Untuk pedagang fisik aset kripto ditetapkan sebesar 1%, sedangkan penyelenggara PMSE yang tidak berstatus pedagang fisik dikenai besaran 2%.
Sementara itu, untuk kegiatan penambangan, tarif besaran tertentu yang berlaku adalah 10 persen. Namun, sejak diberlakukannya PMK 53/2025, seluruh ketentuan terkait PPN atas transaksi aset kripto tersebut resmi tidak lagi berlaku.
Cek berita dan artikel lainnya di sini
